KPK Tunggu Salinan Putusan Hasto, Bakal Banding?

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Sabtu 26 Juli 2025 00:33 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Saya tidak akan mendahului, karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum, ya, nanti mereka akan berproses, di kedeputian penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan," ujar dia.

Sekadar informasi, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya