JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Ahmad M. Ramli, menilai bahwa transfer data pribadi merupakan hal yang tak terhindarkan dalam transaksi bisnis Internasional, khususnya di era digital saat ini.
Menurut Ramli, mekanisme transfer data pribadi, baik dalam negeri maupun lintas negara, sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Bahkan, Indonesia bukan satu-satunya negara yang mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS); negara-negara di Uni Eropa yang dikenal ketat dalam pelindungan data juga telah menjalin kesepakatan serupa dengan AS.
"Hal yang harus dipahami adalah, transfer data pribadi tidak berarti kita mengalihkan pengelolaan seluruh data pribadi WNI kepada Pemerintah AS," ujar Ramli, Sabtu (26/7/2025).