Andyka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani setiap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.
"Intinya, kami tetap menegakkan hukum. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya tegas.
Andyka menyebut bahwa Kota Batam masih menjadi lokasi transit utama bagi para calon pekerja migran ilegal sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Karena itu, ia berharap perlu adanya sinergi kuat antarinstansi, mulai dari tingkat desa hingga pusat, untuk mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan orang.
"Kami berharap ada pencegahan bersama dari semua pihak, dari hulu sampai hilir. Tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian saja. Ini butuh peran aktif dari semua pihak," ujarnya.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024, Satgas TPPO Polda Kepri menangani sebanyak 68 kasus TPPO atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Dari total kasus tersebut, sebanyak 242 orang korban berhasil diselamatkan, dengan 100 tersangka telah diamankan.
(Fetra Hariandja)