Selanjutnya, aparat menghubungi orang tua masing-masing pasangan untuk menjemput anak-anak mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan, kesembilan pasangan itu diminta menandatangani surat pernyataan di hadapan orang tua.
“Mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, dan berjanji akan menikah jika memungkinkan, guna menghindari pelanggaran norma agama maupun aturan pemerintahan terkait perzinahan,” pungkasnya.
(Awaludin)