JAKARTA – Polda Metro Jaya telah merampungkan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan tewas secara tragis dengan tubuh terlilit lakban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa kematian Arya tidak melibatkan pihak lain. Dengan demikian, ADP diduga kuat meninggal karena bunuh diri.
“Indikator kuat menunjukkan bahwa kematian ADP mengarah pada dugaan meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Kesimpulan itu, menurut Wira, didasarkan pada hasil investigasi ilmiah atau scientific crime investigation. Polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga misteri kematian Arya dianggap telah terjawab.
Sebagai informasi, Arya ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan: kepala terikat lakban kuning dan tubuh tertutup selimut. Namun, kondisi kamar tampak rapi, sejuk, serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik maupun kerusakan barang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa lakban kuning yang digunakan Arya dibeli sendiri oleh korban di Yogyakarta.
“Terkait dengan lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko Merah, Gedung Kuning, Yogyakarta,” ujar Ade Ary, Senin (28/7/2025).
Lakban serupa juga ditemukan di rumah Arya di Yogyakarta. Polisi menyatakan akan menyita barang tersebut sebagai pembanding dalam penyelidikan.
Berdasarkan keterangan kolega Arya, lakban kuning itu biasa digunakan oleh pegawai Kemlu saat bepergian ke luar negeri untuk memudahkan identifikasi barang bawaan di bandara.
Arya Daru Pangayunan dikenal sebagai diplomat muda yang aktif di bidang perlindungan dan pemulangan warga negara Indonesia. Ia terlibat dalam berbagai misi kemanusiaan, termasuk evakuasi WNI dari negara-negara seperti Turki dan Iran, serta pemulangan anak-anak telantar di luar negeri. Arya juga pernah menjadi saksi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jepang.
(Awaludin)