Pemerintah Sebut Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Penuhi Syarat Pengampunan Hukum

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 31 Juli 2025 22:45 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: Okezone)
Share :

Tak hanya Hasto, Supratman juga menyebut bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dinilai memenuhi syarat untuk menerima abolisi. Dengan demikian, Tom Lembong berhak atas penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

"Demikian pula halnya, pengusulan kepada Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum untuk pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya