Tak hanya Hasto, Supratman juga menyebut bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dinilai memenuhi syarat untuk menerima abolisi. Dengan demikian, Tom Lembong berhak atas penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
"Demikian pula halnya, pengusulan kepada Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum untuk pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong," pungkasnya.
(Awaludin)