Menkum Beberkan 1.178 Narapidana Lolos Amnesti dan 493 Masih Diverifikasi, Ini Syaratnya

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 02 Agustus 2025 05:39 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: dok ist)
Share :

"Tidak semua narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriteria yang ditetapkan dan kami sangat berhati-hati dalam proses ini. Semuanya demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut proses ini dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi, seperti Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenko Bidang Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai informasi tambahan, data awal jumlah narapidana yang diajukan untuk amnesti mencapai 44.495 orang pada Februari 2025. Namun setelah verifikasi berlapis, jumlah tersebut disaring menjadi 1.669 orang pada April 2025.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya