Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti, OSO: Kita Dukung!

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 03 Agustus 2025 09:59 WIB
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (Foto: Ist)
Share :

Benny meyakini keputusan Prabowo bukan bentuk intervensi hukum. Namun, mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin UUD 1945. Abolisi dan amnesti, menurutnya, extraordinary legal instruments (perangkat hukum luar biasa) yang dapat digunakan dalam situasi hukum dibajak untuk tujuan kekuasaan.

Keputusan Prabowo diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum di Tanah Air. Sebab, negara tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat represi kebebasan berpendapat, perbedaan politik, dan kelompok pengawal demokrasi.

"Kami yakin keputusan ini juga akan menciptakan stabilitas politik, rekonsiliasi dan persatuan nasional," katanya.

Sejumlah elite Hanura turut hadir dalam konferensi pers tersebut, seperti Patrice Rio Capella, Marwan Paris, dan lainnya. Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terhadap mantan komisioner KPU RI.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya