Ajukan Red Notice, Kejagung Segera Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 05 Agustus 2025 12:32 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyebutkan, penyidik bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023, M Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terlebih, penyidik tengah mengajukan Red Notice ke Interpol.

"Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya, mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya juga dengan Red Notice," ujarnya pada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, penyidik Kejagung sudah dalam proses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid. Pengajuan Red Notice ke Interpol tersebut dilakukan pasca Riza Chalid selalu mangkir dari pemanggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Dalam on proses (pengajuan Red Notice) betul, yang jelas yang berangkutan sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tak ada konfirmasi kehadirannya. Kan kemarin dijadwalkan pemanggilan ketiga," katanya.

Sekedar diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan pemanggilan terhadap Riza Chalid di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023. Pemanggilan pemeriksaan ketiga sebagai tersangka terhadap Riza Chalid itu dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 kemarin, tapi Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya