3 Bos PT PIM Tersangka, Polri Sita 58,9 Ton Beras Oplosan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 05 Agustus 2025 15:03 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar Group sebagai tersangka/Foto: Puteranegara Batubara-Okezone
Share :

PT PIM merupakan produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Modus tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

"Penyidik melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap empat merek tersebut: Sania, Fortune, Sovia, dan Siip," ujar Helfi.

Selain itu, penyidik akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut, serta memintai beberapa keterangan ahli korporasi untuk mengusut lebih dalam perkara dugaan beras oplosan.

"Untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini, dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK," ucap Helfi.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," tutur Helfi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 orang petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya.

Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya