JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar Group sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar mutu. Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan dalam perkara ini polisi menyita 58,9 ton beras yang diduga oplosan.
"Barang bukti yang telah disita penyidik. Pertama, beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM.
Polisi juga menyita beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Kemudian, beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam bungkusan karung.
Selain beras, disita juga sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara dugaan beras oplosan tersebut.
"Legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara," ujar Helfi.
PT PIM merupakan produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Modus tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
"Penyidik melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap empat merek tersebut: Sania, Fortune, Sovia, dan Siip," ujar Helfi.
Selain itu, penyidik akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut, serta memintai beberapa keterangan ahli korporasi untuk mengusut lebih dalam perkara dugaan beras oplosan.
"Untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini, dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK," ucap Helfi.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," tutur Helfi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 orang petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya.
Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
(Fetra Hariandja)