MA Segera Panggil Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 06 Agustus 2025 17:17 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikarsih Lembong (Tom Lembong), diketahui telah melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini, laporan dari pihak Tom tengah dipelajari untuk ditindaklanjuti.

Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa pasca-laporan tersebut, MA akan memanggil para hakim yang menangani perkara Tom Lembong, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

"Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong, ya, itu adalah hak dari setiap pihak yang merasa dirugikan untuk mengadukan. Dan secepatnya akan ditindaklanjuti," kata Yanto, Rabu (6/8/2025).

"Artinya pasti ditindaklanjuti. Akan ada klarifikasi, akan dipanggil. Jadi intinya, secepatnya," imbuhnya.

Namun demikian, Yanto belum bisa merinci kapan ketiga hakim tersebut akan diperiksa. Sebab, proses tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya