"Kalau soal waktunya, itu kewenangan Kepala Bawas (Kabawas). Kabawas yang akan menjadwalkan," jelasnya.
Sebagai informasi, laporan dari kubu Tom Lembong didaftarkan ke MA pada Senin (4/8/2025). Laporan ini merupakan buntut dari putusan majelis hakim yang memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.
"Jadi begini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom — karena tidak ada dissenting opinion — ya kami laporkan semuanya," ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, di Gedung MA, Senin (4/8/2025).
Tom Lembong sendiri telah bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.