Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister pada Jumat (11/4/2025) dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim terkait kasus ini.
“Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Bandung.
(Awaludin)