Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan sambutan sekaligus membuka rangkaian acara, mengungkapkan bahwa hak-hak masyarakat adat harus dihormati sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I ayat 3.
“Kementerian Kebudayaan turut mendorong pengembangan budaya, dan ini bukan hanya tentang seni, tetapi juga terkait dengan masyarakat adat. Ekosistem budaya Indonesia dijaga oleh masyarakat adat kita, sehingga ada keberlanjutan dari budaya tersebut,” ucap Fadli.
Sebagai bagian dari pembukaan seremoni, dilakukan prosesi penyerahan Benih Pangan Lokal oleh perwakilan Masyarakat Adat kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia. Prosesi ini merupakan simbol penghormatan terhadap kearifan lokal dan keberlanjutan sistem pangan tradisional.
Memasuki sesi sarasehan, dihadirkan tiga narasumber utama yang mewakili beragam komunitas adat dari berbagai wilayah. Bambang Suprapto dari Masyarakat Adat Tengger (Jawa Timur), Roswita Asti Kulla dari Masyarakat Adat Lamboya (Sumba), dan Alisa Emma Kissya dari Masyarakat Adat Haruku (Maluku Tengah).
Melalui dialog, Bambang Supratno menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Kementerian Kebudayaan dalam memfasilitasi masyarakat adat.
“Sekarang, kami sudah mendapat SK perlindungan dan pengakuan hukum yaitu berupa SK Bupati Probolinggo sehingga ada perlindungan terkait dengan tempat ibadah, tempat ritual, dan sumber daya air," katanya.