Pada sidang itu, Robig didampingi penasihat hukum. Sementara penasihat hukum korban Zainal Petir juga hadir, mendampingi ayah dan paman Gama di persidangan. Jaksa Penuntut Umum Suteno hadir pula di sana.
Mendengar putusan tersebut Robig melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU Suteno juga menyatakan pikir-pikir. Vonis 15 tahun itu sama dengan tuntutan JPU.
(Awaludin)