Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Siswa SMA di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Eka Setiawan , Jurnalis
Jum'at 08 Agustus 2025 12:00 WIB
Sidang Aipda Robig (foto: dok ist)
Share :

Pada sidang itu, Robig didampingi penasihat hukum. Sementara penasihat hukum korban Zainal Petir juga hadir, mendampingi ayah dan paman Gama di persidangan. Jaksa Penuntut Umum Suteno hadir pula di sana.

Mendengar putusan tersebut Robig melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU Suteno juga menyatakan pikir-pikir. Vonis 15 tahun itu sama dengan tuntutan JPU. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya