JAKARTA – Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Henry Indraguna, mendorong penguatan legislasi untuk mendukung keberhasilan program hilirisasi nasional. Ia menilai, lemahnya regulasi serta minimnya pembatasan ekspor bahan baku menjadi hambatan utama kemajuan industri hilir dalam negeri.
"Jika bahan baku terus diekspor mentah, industri kita hanya jadi penonton di rumah sendiri. Industri nasional sudah tidak berdaulat lagi sebagai arus utama pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, DPR RI memiliki peran strategis dalam menyusun dan memperkuat legislasi yang dapat menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri dalam negeri. Ia mengingatkan, keberhasilan hilirisasi tidak akan tercapai maksimal jika ekspor bahan mentah tidak dibatasi dengan tegas dan sistematis.
"DPR RI perlu mengambil langkah nyata dalam mendorong pembentukan regulasi yang melindungi ketersediaan bahan baku dalam negeri dan mengawal pelaksanaan program hilirisasi secara konstitusional dan sistematis," imbuhnya.
Ia pun menyadur pernyataan Adam Smith yang menyebut kekayaan suatu bangsa bukan hanya pada apa yang dimilikinya, tetapi bagaimana ia mengelola sumber dayanya untuk kesejahteraan rakyat. Ditekankannya ini bukan soal ekonomi saja, melainkan ada amanat konstitusi yang dilanggar.
"Karena jelas diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa bumi, kekayaan alam yang terkadang di dalam bumi pertiwi dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” katanya.
Guru Besar Unissula Semarang itu menjelaskan mengenai Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan, kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Ia pun menekankan perlunya payung hukum yang lebih luas dan menyeluruh dan pemerintah harus bergerak cepat.
Selama ini, aturan larangan ekspor hanya berlaku untuk sektor pertambangan seperti yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021. Namun komoditas lain seperti arang, kakao, dan rotan, menurutnya, masih bebas ekspor.
"Dengan fakta ini terjadi kekosongan hukum yang harus segera ditutup,” katanya.
(Arief Setyadi )