Penyidik Kejagung disarankan segera mengajukan penetapan penyitaan aset ke ketua pengadilan. Jika sudah disetujui permohonan dan sudah ada penetapan maka bisa segera dijalankan penyitaannya.
Mengenai aset Riza Chalid yang bisa disita, adalah aset yang terkait dengan kasus pidana yang dilakukannya.
Namun bisa saja untuk pengembangan, aset yang disita juga terkait dengan hasil pencucian uang hasil kejahatan, dan aset yang diperhitungkan untuk denda pembayaran uang pengganti.
“Kejagung harus didorong untuk berani melakukan penyitaan. Kasusnya kan sudah lama, sejak muncul kasus Papa Minta Saham,” tutup Suparji.
(Fahmi Firdaus )