Fantastis! Kerugian Negara dari Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Lebih

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 11 Agustus 2025 18:54 WIB
Fantastis! Kerugian Negara dari Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Lebih
Share :

Sebelumnya, dugaan korupsi di Kemenag ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya