Sebelumnya, Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025). Ia datang untuk menjawab undangan KY terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ada tiga hakim dalam kasus impor gula yang dilaporkan ke KY, yaitu Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim, serta dua anggota majelis, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Tom Lembong menyatakan bahwa upaya pelaporannya ini bertujuan mendorong perubahan di sektor hukum. Ia ingin memanfaatkan momentum pengampunan yang diterimanya untuk melakukan perbaikan hukum di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan dilakukan dengan niat destruktif, melainkan konstruktif demi kebaikan hukum. Tom juga menolak anggapan bahwa dirinya ingin menjatuhkan karier atau merusak citra hakim di Indonesia.
"Kami sampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," tegasnya.
(Fetra Hariandja)