Dia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada tahun 2020. Namun penggunaannya tidak sesuai dengan perjanjian dalam kesepakatan tersebut.
"Yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani," tuturnya.
Adapun, kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini ditaksir mencapai Rp1.088.650.808.028 yang kini masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah: AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023; kedua, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019 sampai dengan 2022.