Sejalan dengan program transformasi digital periode 2025–2028, LMKN akan meningkatkan validitas data penggunaan musik dan lagu, serta memperluas digitalisasi pengelolaan royalti agar proses distribusi lebih transparan.
LMKN juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan musik dan lagu secara komersial untuk tetap menghormati hak pencipta dan pemegang hak terkait.
(Awaludin)