Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2026 |19:58 WIB
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia
Indonesia lanjutkan perjuangan tata kelola royalti digital di Forum Hak Cipta Dunia (Foto: Dok)
A
A
A

JENEWA - Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan perjuangan dalam mendorong tata kelola royalti hak cipta digital lintas negara di Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari proposal Indonesia pada SCCR ke-47 mengenai tata kelola royalti hak cipta di ranah digital yang sebelumnya telah mendapat perhatian dan tanggapan konstruktif dari berbagai negara anggota.

Dalam pernyataannya pada sesi pembukaan SCCR kali ini, Indonesia menegaskan bahwa sistem hak cipta internasional harus terus berkembang secara seimbang agar mampu mendukung kreator, pengguna, inovasi, dan pembangunan di tengah perubahan teknologi digital yang berlangsung sangat cepat. Indonesia menilai lingkungan digital kini telah menjadi realitas utama ekonomi kreatif global sehingga tata kelola hak cipta internasional perlu tetap relevan, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan pasar digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa Indonesia terus mendorong pembahasan tata kelola royalti digital secara lebih inklusif dan kooperatif di tingkat internasional.

“Indonesia menegaskan komitmen agar sistem hak cipta internasional terus berevolusi secara seimbang guna mendukung kreator, pengguna, dan inovasi secara inklusif,” ujar Hermansyah Siregar di Jenewa, Selasa 19 Mei 2026.

Indonesia juga menegaskan bahwa proposal yang diusung bukan merupakan upaya untuk mengubah substansi hak cipta internasional yang telah ada, melainkan membuka ruang dialog konstruktif untuk memperkuat transparansi, interoperabilitas, akuntabilitas, dan remunerasi yang adil dalam pengelolaan royalti digital lintas negara. Proposal tersebut tetap menghormati ruang kebijakan nasional, keberagaman sistem hukum, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem kreatif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement