Apresiasi Pidato Prabowo, Pakar Hukum Sebut Pasal 33 UUD 1945 Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Arief Setyadi , Jurnalis
Sabtu 16 Agustus 2025 23:06 WIB
Pakar hukum Henry Indraguna (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025, sangat jelas menyampaikan arah pembangunan nasional. Yakni, dengan menempatkan pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Menurut pakar hukum Henry Indraguna, semua memiliki tanggung jawab sejarah untuk memastikan 100 tahun Indonesia merdeka, akan menjadi titik puncak kejayaan bangsa pada 2045. Ia pun menekankan, Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi konstitusional untuk memastikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

"Namun, dalam praktiknya, penyimpangan orientasi pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada liberalisasi telah menimbulkan ketimpangan dan meninggalkan desa dalam lingkaran kemiskinan," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).

"Dengan menghidupkan kembali amanat konstitusi ini, Indonesia dapat menapaki jalan yang lebih adil menuju pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan terwujudnya Indonesia Emas 2045," imbuhnya.

Ia pun menyarankan adanya reorientasi pembangunan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni dengan menempatkan kembali perekonomian nasional di bawah prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Bukan semata-mata mekanisme pasar, dan menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama desa-desa penghasil sumber daya alam.

Kemudian, perlu dilakukan reformasi kebijakan hilirisasi, menghentikan ekspor bahan mentah dan memperkuat industri hilir di desa agar desa menjadi pusat nilai tambah, memberikan insentif fiskal, teknologi, dan akses pasar bagi koperasi desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan membuat regulasi agar investor besar wajib bermitra dengan usaha kecil dan menengah desa.

"Penguatan koperasi dan ekonomi desa, kembalikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional (sesuai Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945). Revitalisasi program BUMDes sebagai motor penggerak usaha produktif, terutama di sektor pertanian, perikanan, energi terbarukan, dan pariwisata desa. Alokasi Dana Desa diarahkan tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga pengembangan ekonomi produktif," ujarnya.

Henry menambahkan, pemberdayaan desa sebagai basis pemerataan dengan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi berbasis potensi lokal. Selain itu, menyediakan akses permodalan murah, teknologi tepat guna, dan digitalisasi desa. 

Hal lain yang juga perlu dilakukan adalah menguatkan pendidikan, kesehatan, dan keterampilan kerja di desa agar masyarakat siap bersaing di era modern. Ia menyampaikan mengenai roadmap Indonesia Emas 2045 berbasis desa, yakni menyusun peta jalan pembangunan desa yang berorientasi pada pengurangan kemiskinan desa hingga <5% pada 2045; Penguatan ketahanan pangan nasional berbasis desa; Transformasi digital desa; dan desa mandiri energi terbarukan.

"Pemerintah harus menegaskan kembali amanat asli Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar kebijakan ekonomi nasional. Jalan konstitusional ini menjadi kunci untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan di desa, dan pencapaian Indonesia Emas 2045," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya