Awas, Ribuan Warga Kota Cirebon Ancam Demo Tolak Kenaikan PBB hingga 1.000%

Muslimin, Jurnalis
Sabtu 16 Agustus 2025 10:46 WIB
Ilustrasi Kota Corebon/Foto: istimewa
Share :

Lebih jauh, GRC akan menempuh jalur hukum atas selebaran 'hoax' yang disebarkan oknum ASN BPKPD, mulai dari laporan pidana, gugatan perdata, hingga UU ITE.

Senada dengan Reno, Adji Priatna, anggota GRC lainnya, menilai tindakan ASN tersebut telah melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ia juga menyebut ada potensi pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"ASN adalah wajah pemerintah. Meluruskan informasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menghormati martabat warga," ujar Adji.

GRC menyerukan agar BPKPD menghentikan pola komunikasi yang dinilai memojokkan warga, serta membuka ruang dialog terbuka agar solusi terbaik dapat ditemukan.

"Kami ingin pelayanan publik yang memanusiakan rakyat, bukan menyudutkan. Jangan lari dari persoalan yang nyata di lapangan," tutup Reno.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya