JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan DPO terhadap Riza Chalid telah dilakukan oleh penyidik sejak 19 Agustus 2025.
“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
9 Kendaraan Disita
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Total, ada sembilan kendaraan yang disita penyidik.
“Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Anang menjelaskan bahwa ada empat kendaraan yang disita oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Di antaranya ada 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” ujar dia.
Ia menambahkan, empat mobil tersebut disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Kendaraan itu disita dari hasil penggeledahan di dua rumah di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi," jelasnya.
(Fetra Hariandja)