Ini Peran 3 Pengelola Judi Online yang Viral di Yogya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 27 Agustus 2025 19:17 WIB
Tiga pengelola judi online yang viral di Yogya ditangkap (Foto: Ilustrasi/Dok)
Share :

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap peran tiga tersangka pengelola situs judi online (judol) dalam kasus yang pengungkapannya sempat viral saat dirilis Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga tersangka tersebut adalah Much Rivai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan ketiganya memiliki peran masing-masing. Much Rivai berperan sebagai leader admin yang mengendalikan penuh situs Rajaspin88.

"Tersangka MR (Much Rivai) berperan sebagai leader admin," ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Himawan menambahkan, turut menyita uang tunai sebesar Rp887 juta, yang terdiri dari uang pecahan rupiah senilai Rp300 juta, USD30.000, dan PHP350.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya