JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap peran tiga tersangka pengelola situs judi online (judol) dalam kasus yang pengungkapannya sempat viral saat dirilis Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga tersangka tersebut adalah Much Rivai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan ketiganya memiliki peran masing-masing. Much Rivai berperan sebagai leader admin yang mengendalikan penuh situs Rajaspin88.
"Tersangka MR (Much Rivai) berperan sebagai leader admin," ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Himawan menambahkan, turut menyita uang tunai sebesar Rp887 juta, yang terdiri dari uang pecahan rupiah senilai Rp300 juta, USD30.000, dan PHP350.000.