Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 03 September 2025 15:43 WIB
DJKI menekan peredaran barang palsu melalui kombinasi langkah represif dan preventif. (Foto: dok DJKI)
Share :

Program ini masih berlanjut hingga akhir tahun, di mana tiga daerah hingga saat ini masih melakukan proses penilaian terhadap pusat perbelanjaan yang ada di wilayahnya masing-masing yaitu Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Maluku.

Mengenai proses sertifikasi, Arie Ardian menjelaskan bahwa pengelola atau pemilik pusat perbelanjaan terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan DJKI ataupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh wilayah.

Kemudian dari hasil koordinasi tersebut, DJKI akan melakukan survei dan pemantauan terhadap tenant-tenant dan produk yang diperjualbelikan. 

“Selanjutnya kami akan menilai apakah memenuhi kriteria, antara lain barang-barang yang diperjualbelikan tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan, serta barang-barang yang diperjualbelikan telah terdaftar di DJKI," tuturnya.

"Pengelola dan tenant memiliki klausul dalam perjanjian sewa menyewa yang mengatur tentang larangan memperjualbelikan barang-barang yang melanggar KI dan pengelola menerapkan sistem pelaporan untuk dugaan pelanggaran," ujarnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya