10 Orang Ditetapkan Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Diantaranya Anak di Bawah Umur

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 03 September 2025 11:49 WIB
10 Orang Ditetapkan Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Diantaranya Anak di Bawah Umur
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan penjarahan rumah mewah milik anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka melakukan penyerangan ke polisi. Kemudian, sisanya enam orang yang menjarah.

"Empat pelaku menyerang petugas dan lainnya melakukan enam penjarahan," kata Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sementara itu, untuk delapan orang lain yang sempat diamankan polisi telah dipulangkan. Pasalnya, mereka cuma berstatus saksi karena tak terbukti ikut terlibat dalam melakukan tindak pidana.

Dikcy menambahkan, dari 10 tersangka itu ada yang masih di bawah umur. Meski begitu, Dicky tidak merinci identitas 10 tersangka tadi. "Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku penjarahan rumah mewah milik anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, yang ditangkap polisi bertambah. Jika sebelumnya ada sembilan, kini ada 18 orang.

 

Sekadar diketahui, rumah milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Surya Utama alias Uya Kuya di RW 07, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, dijarah massa pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

Ketua RW 07 Pondok Bambu, Encang mengatakan, massa datang dan mulai ramai mendatangi rumah Uya Kuya sekira pukul 22.30 WIB. Ia mengaku tidak familiar wajah-wajah masa yang datang pada malam itu.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya