JAKARTA – Polisi masih mengusut kasus penjarahan terhadap rumah anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya. Ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, Minggu (7/9/2025).
Alfian menjelaskan, 12 tersangka itu melakukan tindakan provokasi dan penjarahan di rumah Uya Kuya. Ia menuturkan, para pelaku juga melawan petugas saat dibubarkan.
"Dari 12, ada yang melakukan penjarahan, provokator, dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri, namun melawan petugas," jelas dia.
Sebagai informasi, aksi penjarahan terhadap rumah anggota DPR RI Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu.
Aksi serupa sebelumnya juga terjadi di rumah milik anggota DPR RI lainnya. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Tak hanya anggota DPR, rumah milik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut didatangi sekelompok massa.
(Arief Setyadi )