Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Penculikan Anak Kabur dari Maroko Sejak Mei 2025

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 06 September 2025 20:28 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap buronan asal Maroko berinisial NE/Fotoa; Istimewa
Share :

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap buronan asal Maroko berinisial NE. NE merupakan buronan kasus tindak pencurian, kekerasan, penculikan, serta perampasan hak asuh orang tua.

NE ditangkap di kawasan Jakarta pada Selasa (19/8) lalu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.

"Kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Sabtu (6/9/2025).

Yuldi menjelaskan Ditjen Imigrasi mendapatkan surat permohonan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025. Yuldi juga menjelaskan bahwa NE terdeteksi tiba di Indonesia sejak 1 Mei 2025.

Ia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.

"Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat," ungkap Yuldi.

Setelah penangkapan, Dit. Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia. NE juga telah dideportasi sejak 21 Agustus 2025, dua hari setelah penangkapannya.

"Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara," tutur dia.

"Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," sambungnya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya