JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait penetapan kuota haji tahun 2024. KPK menelisik dugaan adanya jamaah yang diiming-imingi bisa langsung berangkat haji tanpa harus mengantre oleh pihak travel.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota haji tambahan ini digunakan masing-masing agen travel untuk dijual kepada calon jamaah melalui jalur haji khusus.
"Jamaah haji yang kuota khusus itu berbeda-beda, harganya tidak sama. Di travel A mungkin sekian puluh ribu dolar, di travel B lebih besar lagi. Jadi tergantung tawar-menawar antara agen travel dengan calon jemaah haji," tutur Asep, Selasa (9/9/2025).
Asep menyebut, harga yang ditawarkan jauh lebih tinggi dibanding harga biasanya, karena pihak travel menjanjikan calon jamaah bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama.
"Harganya naik karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga. Baik haji reguler yang antreannya bisa sampai puluhan tahun, maupun haji khusus yang pun ada antrean, biasanya sampai dua tahun kalau tidak salah," jelasnya.
Menurut Asep, pihak travel bisa membanderol calon jamaah haji antara Rp300-400 juta per orang untuk mendapatkan fasilitas haji khusus dan langsung berangkat.
Dari situ, KPK menduga pihak travel memberikan fee atau kompensasi kepada oknum pejabat di Kementerian Agama. Biaya fee itu diduga terkait kongkalikong dalam pembagian kuota haji tambahan: 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK masih menelisik siapa saja yang terlibat, dan Asep menyebut setiap tingkatan pihak mendapatkan bagian masing-masing dari setiap penjualan kuota haji khusus.
(Awaludin)