Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Kouta Haji, KPK Sita Dua Rumah Mewah di Jaksel Senilai Rp 6,5 Miliar dari ASN Kemenag

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 09 September 2025 |16:49 WIB
Korupsi Kouta Haji, KPK Sita Dua Rumah Mewah di Jaksel Senilai Rp 6,5 Miliar dari ASN Kemenag
Korupsi Kouta Haji, KPK Sita Dua Rumah Mewah di Jaksel Senilai Rp 6,5 Miliar dari ASN Kemenag
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar. Penyitaan ini terkait tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6.5 miliar," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/9/2025).

Budi mengungkapkan, rumah tersebut disita dari salah satu ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Rumah tersebut dibeli pada tahun 2024. 

"Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari Fee jual-beli Kuota Haji Indonesia," sambungnya.

Adapun, dalam kasus dugaan korupsi ini, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) juga telah diperiksa oleh tim penyidik. Status Yaqut masih sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Budi saat itu menyampaikan dari pemeriksaan kepada yang bersangkutan, pihaknya mendalami perihal pembagian kuota tambahan. 

"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," kata Budi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement