DEPOK – Sebuah warung kopi di kawasan Setu Tujuh Muara, Sawangan, Depok, Jawa Barat, digerebek Unit Reskrim Polsek Bojongsari pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Warung tersebut kedapatan menjual obat keras tanpa izin.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, dari penggerebekan itu petugas mengamankan seorang pria berinisial AA.
"Ia diduga kuat menjual sekaligus mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu," kata Made, Senin (15/9/2025).
Made menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang curiga karena lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi obat keras tanpa izin.