Kementerian Kebudayaan Teguhkan Komitmen ASN melalui Perjanjian Kinerja dan SKP

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Kamis 18 September 2025 08:07 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan SKP. (Foto: dok Kemenbud)
Share :

Kedua, mewujudkan Indonesia sebagai ibu kota kebudayaan dunia. Potensi dan legitimasi kultural Indonesia diyakini mampu menjadikan bangsa ini sebagai pusat pertukaran nilai dan gagasan kebudayaan global.

Selanjutnya, menjamin kebebasan budaya masyarakat. Setiap kebijakan harus mengedepankan partisipasi, pemberdayaan, serta ruang ekspresi bagi budaya yang beragam.

Terakhir, menginternalisasi empat pilar kebijakan kebudayaan dalam kinerja ASN, yakni budaya sebagai kekuatan ekonomi, diplomasi budaya, internalisasi nilai pendidikan, dan kekuatan pemersatu bangsa. 

Menbud Fadli juga mengingatkan bahwa keberhasilan kinerja tidak hanya diukur dari serapan anggaran atau jumlah kegiatan, tetapi dari dampak nyata terhadap perkembangan kebudayaan dan luasnya nilai budaya yang hidup di masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Perjanjian Kinerja dan SKP merupakan bagian penting dalam manajemen kinerja ASN, sesuai dengan ketentuan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.

Dokumen ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap pegawai memahami target dan kontribusi nyata yang harus diberikan demi mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Kebudayaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya