JAKARTA – Penetapan prajurit Kopassus, Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN MIP menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi TNI. Publik khawatir prajurit TNI bisa disewa untuk melakukan tindakan kriminal.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa tindakan dua tersangka tersebut tidak mewakili seluruh prajurit TNI AD.
“Kita tidak bisa menggeneralisasi. Jika ada satu personel TNI AD yang bisa di-hire atau diminta melakukan kegiatan melanggar hukum dan dia setuju, itu tidak berarti semua prajurit TNI bisa di-hire untuk hal serupa. Tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan keterlibatan dua oknum prajurit itu bersifat pribadi. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak selalu mengingatkan prajurit untuk meningkatkan semangat membantu masyarakat.
Wahyu menambahkan bahwa prajurit TNI AD hanya boleh membantu masyarakat dalam persoalan yang sah dan tidak melanggar hukum. TNI AD harus berada di tengah masyarakat untuk membantu tanpa melanggar aturan.
“Prajurit harus paham kesulitan apa yang bisa diatasi, dan kapan mereka bisa turun membantu masyarakat. Tentu, bukan masalah yang terkait hukum atau hal ilegal,” tutupnya.
(Fetra Hariandja)