JAKARTA – Dua prajurit Kopassus berinisial Serka N dan Kopda FH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maximum Security terkait kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa kedua prajurit tersebut akan diproses sesuai hukum.
“TNI Angkatan Darat tidak pernah melindungi atau menutupi tindakan prajurit yang melawan hukum atau melakukan kegiatan ilegal,” tegas Wahyu.
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah menetapkan Serka N dan Kopda FH terkait penculikan dan pembunuhan korban. Dari tangan Kopda FH, pihak kepolisian menyita uang senilai Rp40 juta, diduga hasil tindak pidana.