Pemerintah Perketat Pengawasan Izin Pengelolaan Hutan

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 24 September 2025 00:16 WIB
Menhut Raja Juli Antoni (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA — Pemerintah secara tegas akan memperketat pengawasan perizinan berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Langkah ini diambil guna memastikan kelestarian hutan tetap terjaga seiring dengan pembangunan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam acara Pengendalian Deforestasi di Maluku Utara melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Pengawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), di Ternate, Selasa (23/9/2025).

"Saya berharap pertemuan ini jadi pertemuan yang baik, tidak hanya untuk Maluku Utara, tapi provinsi lain yang memiliki izin PPKH untuk menguatkan kembali komitmen kita bersama. Seperti yang disampaikan oleh Pak Presiden, ekologi dan ekonomi bukan hal yang saling berhadapan, tapi bisa berjalan bersamaan," kata Menhut.

Ia menegaskan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pembangunan adalah sebuah keniscayaan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, pendekatannya tetap harus mengedepankan keseimbangan antara ekologi dan ekonomi.

"Pembangunan sebagai sebuah keniscayaan dalam proses pembangunan nasional harus tetap dilaksanakan. Di situ ada peningkatan ekonomi masyarakat, dari situ terjadi kesejahteraan masyarakat. Namun dengan pendekatan ketiga ini, Pak Presiden juga menekankan pembangunan yang seimbang antara ekonomi dan ekologi," ujarnya.

Raja Juli menegaskan, meskipun Kementerian Kehutanan memiliki kebijakan PPKH yang memungkinkan pembangunan di kawasan hutan, pelestarian tetap menjadi syarat utama.

"Di situ kehutanan memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang membolehkan melakukan pembangunan di kawasan hutan. Namun karena ini adalah PPKH yang mempergunakan kawasan hutan, tujuan pembangunan tidak boleh lepas, tapi pelestarian hutannya harus tetap diperhatikan," tuturnya.

Untuk itu, Kementerian akan memperketat penerapan SOP serta mengevaluasi seluruh izin PPKH yang telah dikeluarkan, bekerja sama dengan DPR RI.

"Kita lakukan SOP yang lebih ketat lagi, evaluasi PPKH yang lebih ketat lagi, yang melanggar akan kita tindak, dengan berkoordinasi bersama Komisi IV DPR RI," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya