Breaking News! KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 25 September 2025 16:47 WIB
KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT. Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Menas ditetapkan tersangka setelah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan KPK. Upaya jemput paksa terhadap Menas pun dilakukan pada Rabu (24/9) kemarin.

"KPK menetapkan tersangka terhadap MED selaku Direktur PT WA atau pihak swasta," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Tersangka lain dari perkara ini ialah Hasbi Hasan (HH) yang merupakan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020-2023. KPK juga langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Menas.

"Penahanan selama 20 hari terhitung dari 25 September-14 Oktober 2025," ujar Asep.

Menas diduga memberikan suap kepada Hasan Hasbi. Uang itu diduga untuk melakukan pengurusan sejumlah perkara yang ada di Mahkamah Agung pada kurun waktu Maret 2021-Oktober 2021.

Selama rentang waktu tersebut, Menas meminta bantuan setidaknya meminta bantuan kepada Hasan Hasbi terhadap lima perkara.

 

Yaitu Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Perkara sengketa lahan Depok, Perkara sengketa lahan di Sumedang,  Perkara sengketa lahan di Menteng dan Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya