JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Mereka memiliki peran masing-masing dalam tindak kejahatan ini.
Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Peran mereka terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni karyawan bank, pembobol rekening dormant, dan pelaku pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, AP menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat berperan memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku. Akses tersebut digunakan untuk membobol rekening dormant dan memindahkan dana ke rekening penampung.
Pelaku lain dari pihak bank yakni berinisial GRH, yang menjabat sebagai Consumer Relations Manager. Ia berperan sebagai penghubung antara AP dengan para pelaku jaringan pembobol rekening dormant.
“Selaku kepala cabang pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia,” kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Sementara itu, pelaku DR mengaku sebagai konsultan hukum dan berperan melindungi para pembobol bank dari sisi legal. Sedangkan pelaku NAT adalah mantan pegawai bank.