JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK juga mengungkapan konstruksi perkara tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini bermula saat Menas diperkenalkan kepada Hasbi Hasan (HH) yang saat itu menjabat Sekretaris Mahkamah Agung oleh sosok bernama Fatahillah Ramli (FR). Menas mengenali Hasbi sejak April 2021 silam.
Dalam rentan waktu itu juga, Menas sempat meminta bantuan pengurusan perkara salah seorang temannya kepada Hasbi.
"FR bersama MED meminta bantuan HH untuk membantu menyelesaikan perkara temannya," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (24/9/2025).
Asep menambahkan, ketiganya sempat bertemu beberapa kali. Hal ini membuat Hasbi Hasan akhirnya meminta tempat tertutup untuk membicarakan pengurusan perkara, tempat ini juga yang disebut sebagai posko.
"HH menyampaikan, apabila ingin membicarakan perkara baiknya di tempat tertutup dan lebih bagus mencari tempat untuk posko," jelas Asep.
Permintaan Hasbi Hasan ini lantas diamini oleh Ramli. Belakangan fasilitas tempat posko itu pun disediakan.
"FR mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh MED," tutur dia.
Menas diduga memberikan suap kepada Hasbi Hasan. Uang itu diduga untuk melakukan pengurusan sejumlah perkara yang ada di Mahkamah Agung pada kurun waktu Maret 2021-Oktober 2021.
Selama rentang waktu tersebut, Menas meminta bantuan setidaknya meminta bantuan kepada Hasan Hasbi terhadap lima perkara.
Perkara-perkara itu terkait sengketa lahan, diantaranya perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, perkara sengketa lahan Depok, perkara sengketa lahan di Sumedang, perkara sengketa lahan di Menteng dan Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.
Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(Fahmi Firdaus )