Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar berkat patroli siber. Ia menyebut bahwa pelaku memiliki server sendiri.
"Jadi, kami mengecek dari TKP sendiri di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," ujar Arfan.
Lebih lanjut, Arfan mengatakan keuntungan dari kegiatan tersebut dibagi dua oleh para tersangka. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )