“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?”
tanya Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, dalam rapat.
“Setuju,” sahut peserta rapat secara serempak.
11 Pokok Pikiran dalam RUU BUMN
Setidaknya terdapat 11 pokok pikiran utama yang tertuang dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN, yakni:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengelolaan dividen saham seri A Dwiwarna dilakukan langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam menduduki jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial.
7. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga, yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.
8. Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan BP BUMN.
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
10. Pengaturan mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
(Arief Setyadi )