JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengusulkan skema keterlibatan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, partisipasi aktif Pemda dapat membantu pelaksanaan MBG agar lebih optimal.
"Keterlibatan Pemda dalam program MBG harus berlandaskan spirit otonomi daerah. Skema yang paling memungkinkan dilakukan melalui tugas pembantuan,” kata Khozin, Jumat (3/10/2025).
Khozin menjelaskan, skema tugas pembantuan dari Pemda dapat berupa penugasan dari pemerintah pusat, sehingga Pemda diberikan kewenangan untuk menjalankan sebagian kewenangan pusat.
"Ketentuan mengenai tugas pembantuan diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,” ujarnya.
Melalui skema ini, tanggung jawab dan pendanaan tetap berada di pemerintah pusat, sementara Pemda terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan program MBG, baik melalui aparatur pemerintah daerah maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Khozin menekankan, model ini menonjolkan aspek kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
“Poinnya, keterlibatan Pemda dalam MBG ini ada payung hukumnya dan berlandaskan spirit desentralisasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, legislator dari Dapil Jawa Timur IV ini menyayangkan belum digunakannya skema seperti ini sejak awal program MBG. Ia mencontohkan keberhasilan program vaksinasi, yang meskipun merupakan program pusat, pelaksanaannya dibantu aktif oleh Pemda.
"Segera buat formula kerja agar MBG ini sukses di lapangan dan tidak terjadi lagi persoalan keracunan dalam pelaksanaannya,” kata Khozin.
“Pemda diharapkan dapat menjadi tulang punggung demi kesuksesan MBG ini,” tutupnya.
(Awaludin)