Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 06 Oktober 2025 12:58 WIB
Suasana praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar hakim tunggal, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Kejagung menilai permohonan yang diajukan Nadiem tidak berlandaskan hukum.

Kejagung menilai dalil-dalil yang diajukan Nadiem untuk menggagalkan status hukum tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidaklah benar.

"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata jaksa Jampidsus Kejagung, Senin (6/10/2025).

Dalam eksepsinya, jaksa juga meminta agar hakim menerima eksepsi yang diajukan Kejagung. Jaksa juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem merupakan cacat formil dan bukan kewenangan dari praperadilan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.

Jaksa juga meminta hakim untuk mengabulkan seluruh keterangan dan jawaban dari termohon. Selaras dengan itu, jaksa juga meminta seluruh permohonan dari kubu Nadiem ditolak.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata jaksa.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam sidang ini, Nadiem menilai penyematan status tersangka dalam perkaranya oleh Kejaksaan Agung tidaklah sah. Oleh karenanya tidak sahnya penetapan tersangka, Nadiem pun meminta Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk membebaskan dirinya.

Tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea menilai Nadiem ditetapkan tersangka tanpa menggunakan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya