Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 06 Oktober 2025 12:58 WIB
Suasana praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar hakim tunggal, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Kejagung menilai permohonan yang diajukan Nadiem tidak berlandaskan hukum.

Kejagung menilai dalil-dalil yang diajukan Nadiem untuk menggagalkan status hukum tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidaklah benar.

"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata jaksa Jampidsus Kejagung, Senin (6/10/2025).

Dalam eksepsinya, jaksa juga meminta agar hakim menerima eksepsi yang diajukan Kejagung. Jaksa juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem merupakan cacat formil dan bukan kewenangan dari praperadilan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.

Jaksa juga meminta hakim untuk mengabulkan seluruh keterangan dan jawaban dari termohon. Selaras dengan itu, jaksa juga meminta seluruh permohonan dari kubu Nadiem ditolak.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata jaksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya