JAKARTA - Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Pesantren, sebagai langkah cepat pasca tragedi robohnya Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan 67 orang.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan, pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan pesantren di seluruh Indonesia.
“Kami akan membentuk Satuan Tugas Pembangunan Pesantren, dimulai dari yang paling rawan. Audit dilakukan oleh tim dari Kementerian Pekerjaan Umum, dengan data dari pemerintah daerah, masyarakat, bahkan kami buka hotline khusus,” ujar Cak Imin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Cak Imin juga meminta masyarakat serta pengelola pesantren untuk aktif melaporkan kondisi bangunan yang berpotensi membahayakan. Ia menegaskan bahwa seluruh pembangunan pesantren harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Hotline itu akan membantu kami mengecek dan menanggulangi potensi bahaya. Kami juga meminta pesantren memperbarui izin PBG. Membangun sekecil apa pun harus memiliki PBG,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cak Imin memastikan seluruh proses perizinan pembangunan pesantren akan digratiskan. Namun, ia meminta agar pembangunan yang belum memiliki izin dihentikan sementara hingga kelengkapan izin dipenuhi.
“Pak Menteri PU (Dody Hanggodo) menjamin semua jenis perizinan gratis. Tapi semua bangunan tanpa izin harus dihentikan dulu. Saya minta kepada seluruh pesantren yang sedang membangun agar menghentikan sementara sampai izinnya lengkap,” pungkasnya.
(Awaludin)