Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Ini Penjelasan Kejagung

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 08 Oktober 2025 01:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, membeberkan alasan penyidik Jampidsus mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Jurist Tan, dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada PT Pertamina, M. Riza Chalid.

“Prinsipnya, pencabutan paspor itu untuk membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, dengan dicabutnya paspor kedua tersangka itu, mereka hanya memiliki dua pilihan untuk kembali ke Indonesia. Pertama, menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLB), dan kedua, dideportasi oleh negara tempat mereka berada saat ini.

“Terkait itikad apakah negara lain mau membantu atau tidak, kita belum tahu pasti. Yang jelas, kita memohon dahulu dengan red notice. Nah, red notice ini ketika diterbitkan Interpol ke seluruh negara anggota, apabila negara itu kooperatif di mana yang bersangkutan tinggal, mereka bisa membantu kita,” tuturnya.

“Tapi pada prinsipnya, dengan terbitnya red notice nantinya, tidak ada paksaan. Itu sifatnya sukarela kepada negara yang terkait dengan Interpol. Dan kita tetap menghormati kedaulatan hukum masing-masing,” kata Anang lagi.

Dia menambahkan, saat negara tersebut membantu pencarian dan pemulangan kedua tersangka itu ke Indonesia, maka Indonesia pun nantinya bakal melakukan hal serupa terhadap DPO negara tersebut yang berada di Indonesia, dan begitu pula sebaliknya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya