Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Penjelasan Istana

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2026 |13:26 WIB
Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Penjelasan Istana
Mensesneg Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres), yang menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini dimuat dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, alasan penunjukan ini berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

"Berkenaan dengan Kepres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Prasetyo mengatakan, Kepala Negara juga telah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir sebelum akhirnya menetapkan keppres tersebut.

"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres, sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement