JAKARTA - Muncul pertanyaan di ruang publik mengenai apakah penyidik Polri harus memperoleh izin Presiden, atau pejabat negara lainnya untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Henry Indraguna, menegaskan bahwa berdasarkan hukum positif Indonesia, pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin Presiden.
"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban penyidik Polri memanggil atau memeriksa seorang jaksa memerlukan izin Presiden," kata Henry dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Henry, Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan hak imunitas prosedural yang mensyaratkan adanya izin Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, maupun pejabat lainnya sebagai syarat sah pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus.
Ia menjelaskan, KUHAP telah memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil seseorang, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, melakukan penyitaan, penggeledahan, hingga menetapkan tersangka apabila telah memenuhi syarat alat bukti.
"Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," sambungnya.